Penuhi Panggilan Jaksa, 3 Pimpinan DPRD Ambon Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memeriksa tiga pimpinan DPRD setempat, Senin (13/12/2021). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
"Mereka yang hadir memenuhi panggilan jaksa yakni Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dan dua wakil ketua masing-masing Rustam Latupono serta Gerald Mailoa," ujar Kajari Ambon Dian Frits Nalle, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, ketiga pimpinan dewan ini memenuhi panggilan jaksa sejak pagi hingga malam hari. Mereka disodorkan 30-an pertanyaan seputar anggaran sekretariat yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Pantauan di loksi, Gerald Mailoa dari fraksi PDI Perjuangan hadir pertama pukul 09:50 WIT. Dia langsung mengisi buku tamu di bagian SPKT Kejari Ambon dan sempat menyampaikan kepada wartawan siap diperiksa.
Kemudian Ketua DPRD Ely Toisuta dari Partai Golkar bersama Rustam Latupono fraksi Partai Gerindra mendatangi Kantor Kejari Ambon pukul 10:00 WIT. Keduanya datang secara bersamaan. Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka juga sempat mengisi buku tamu di bagian SPKT Kejari Ambon.
Editor: Donald Karouw