Oknum TU Kejari Seram Bagian Barat Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

AMBON, iNews.id - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menjadi terduga kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku telah dilaporkan ke polisi.
"Saya sudah mengontak Kapolda Maluku dan mempersilakan polisi menyidik yang bersangkutan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Magopal, Rabu (17/3/2022).
Dia mengatakan, terduga pelaku adalah JL (56) yang bertugas sebagai pegawai tata usaha Kejari Seram Bagian Barat. Dia dilaporkan warga ke Polres Seram Bagian Barat karena memperkosa gadis berusia 12 tahun.
"Saya mempersilahkan polisi menyidik yang bersangkutan karena perbuatannya mencoreng nama baik institusi," tutur Undang.
Selain sisi pidana, Undang mengatakan kejaksaan akan menyiapkan sanksi kepegawaian jika JL terbukti bersalah. Bahkan tidak perlu menunggu sampai putusan hukumnya inkrah.
Editor: Reza Yunanto