Oknum TU Kejari Seram Bagian Barat Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

AMBON, iNews.id - Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menjadi terduga kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku telah dilaporkan ke polisi.
"Saya sudah mengontak Kapolda Maluku dan mempersilakan polisi menyidik yang bersangkutan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Magopal, Rabu (17/3/2022).
Dia mengatakan, terduga pelaku adalah JL (56) yang bertugas sebagai pegawai tata usaha Kejari Seram Bagian Barat. Dia dilaporkan warga ke Polres Seram Bagian Barat karena memperkosa gadis berusia 12 tahun.
"Saya mempersilahkan polisi menyidik yang bersangkutan karena perbuatannya mencoreng nama baik institusi," tutur Undang.
Selain sisi pidana, Undang mengatakan kejaksaan akan menyiapkan sanksi kepegawaian jika JL terbukti bersalah. Bahkan tidak perlu menunggu sampai putusan hukumnya inkrah.
Tim pengawasan Kejati Maluku yang dipimpin Asisten Pengawasan telah datang ke Kejari Seram Bagian barat untuk memeriksa kasus tersebut.
JL belum sempat diperiksa Kejati Maluku karena sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Ambon dan menjalani opname akibat sakit hernia dan gangguan ginjal.
"Hari ini dia sudah keluar dari rumah sakit dan mudah-mudahan sudah bisa menjalani pemeriksaan tim pengawasan Kejati Maluku," ujarnya.
Pemeriksaan JL menurutnya penting untuk mengetahui apakah laporan warga terkait pemerkosaan anak di bawah umur itu benar atau tidak.
Editor: Reza Yunanto