get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun

Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:06:00 WIT
Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Rositah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Polda Maluku telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui penanganan kasus ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Langkah cepat yang diambil menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut