Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Ambon.
Kasus ini langsung ditangani Propam Polda Maluku setelah viral di media sosial. Oknum tersebut kini dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan langkah tegas yang diambil institusinya.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).
\Rositah menjelaskan, penempatan khusus (Patsus) dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka RN. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan agar proses etik berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.
“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” katanya.
Hingga kini, penyidik Bidpropam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti tambahan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ucapnya.
Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana terhadap Bripka RN tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Rositah.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Polda Maluku telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui penanganan kasus ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Langkah cepat yang diambil menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw