Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:05:00 WIT

Kasus ini terbongkar berawal dari salah satu korban yang mendapat kekerasan psikis. Dia lalu menghubungi keluarganya di Alor, NTT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw