Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO

ALOR, iNews.id - Mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap anggota Reskrim Polres Alor. Dia diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengatakan, mahasiswi berinisial MES ini dijemput petugas di kampung halamannya di Kabupaten Malaka untuk dibawa ke Alor guna penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan pelaku ini pengembangan dari kasus dua korban TPPO asal Alor yang dijemput polisi di Jambi berdasarkan laporan keluarga mereka," ujar Jamaludin yang sekaligus menjabat Ketua Satgas TPPO Alor, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, perekrutan kedua korban ini lewat media sosial. Kedua korban berangkat dari alor hingga ke Jambi difasilitasi pelaku MES. Sebelumnya mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan pelayan toko di Kota Jambi.
"Kami masih terus lakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang diduga sebagai jaringan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Editor: Donald Karouw