get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Tewas 4 Hilang dan 11 Rumah Hanyut

Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO

Selasa, 04 Juli 2023 - 18:05:00 WIT
Mahasiswi di Kupang Ditangkap Anggota Polres Alor, Diduga Terlibat TPPO
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin saat ekspose kasus TPPO dengan pelaku melibatkan mahasiswi asal Kupang. (Foto: iNews/Danny Manu)

ALOR, iNews.id - Mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap anggota Reskrim Polres Alor. Dia diamankan atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengatakan, mahasiswi berinisial MES ini dijemput petugas di kampung halamannya di Kabupaten Malaka untuk dibawa ke Alor guna penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku ini pengembangan dari kasus dua korban TPPO asal Alor yang dijemput polisi di Jambi berdasarkan laporan keluarga mereka," ujar Jamaludin yang sekaligus menjabat Ketua Satgas TPPO Alor, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, perekrutan kedua korban ini lewat media sosial. Kedua korban berangkat dari alor hingga ke Jambi difasilitasi pelaku MES. Sebelumnya mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan pelayan toko di Kota Jambi.

"Kami masih terus lakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang diduga sebagai jaringan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Kasus ini terbongkar berawal dari salah satu korban yang mendapat kekerasan psikis. Dia lalu menghubungi keluarganya di Alor, NTT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut