LKPj Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020 Cacat Administrasi, Ini Alasannya
"Oleh karena kelayakan dan kelengkapan dokumen adalah bagian dari amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka kami berkesimpulan bahwa dokumen LPKj Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi," katanya.
Meski pun sudah dijelaskan oleh Kepala Bappeda tetapi bagi DPRD bukan tidak menerimanya. Namun bila kondisi seperti ini secara terus-menerus dibiarkan, maka kondisinya tetap akan sama.
"Kalau tadi ada anggota pansus yang menyebutkan bahwa dokumen LPKj Gubernur tahun anggaran 2019 sama dengan 2020, tentunya akan menjadi persoalan bagi DPRD ," kata Anos.
Kemudian, bila tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri, sudah pasti tidak juga dicantumkan capaian indikator utama Pemprov Maluku dalam dokumen ini. Karena LPKj Gubernur Maluku keluar dari format sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka banyak keterangan dalam dokumen ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga perwakilan rakyat.
Terutama pada kelompok OPD. Misalnya di Dinas PUPR, di mana banyak nomenklatur yang disebutkan tetapi penjabarannya secara gelondongan. Tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.
Editor: Umaya Khusniah