get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

LKPj Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020 Cacat Administrasi, Ini Alasannya

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:00:00 WIT
LKPj Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2020 Cacat Administrasi, Ini Alasannya
Rapat Pansus LKPJ DPRD Maluku di Ambon, Selasa (4/5/2021). (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Dokumen LPKj Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi. Ada sekitar 40 halaman tidak sesuai.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias dalam rapat Pansus LPKj DPRD Maluku di Ambon, Selasa (4/5/2021). 

"Ada beberapa hal yang harus dibilang antara lain DPRD menerima dokumen yang sangat tebal dan mencoba melakukan telaah dan 40 halaman tidak sesuai" kata Anos.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus LPKj, Benhur Watubun tersebut juga dihadiri Sekda Maluku, Kasrul Selang; Kepala Bappeda, Anthon Lailossa serta sejumlah pimpinan SKPD. Rapat tersebut meminta penjelasan sekda terkait dokumen LPKj Gubernur tahun aggaran 2020 yang dinilai tidak sesuai mekanisme Permendagri nomor 18 tahun 2020.

Menurut Anos, kelengkapan LPKj ini merupakan salah satu syarat mutlak sehingga DPRD bisa menilai kelayakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah.

"Oleh karena kelayakan dan kelengkapan dokumen adalah bagian dari amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka kami berkesimpulan bahwa dokumen LPKj Gubernur Maluku tahun anggaran 2020 cacat administrasi," katanya.

Meski pun sudah dijelaskan oleh Kepala Bappeda tetapi bagi DPRD bukan tidak menerimanya. Namun bila kondisi seperti ini secara terus-menerus dibiarkan, maka kondisinya tetap akan sama.

"Kalau tadi ada anggota pansus yang menyebutkan bahwa dokumen LPKj Gubernur tahun anggaran 2019 sama dengan 2020, tentunya akan menjadi persoalan bagi DPRD ," kata Anos.

Kemudian, bila tidak menggunakan format yang diatur dalam Permendagri, sudah pasti tidak juga dicantumkan capaian indikator utama Pemprov Maluku dalam dokumen ini.  Karena LPKj Gubernur Maluku  keluar dari format sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020, maka banyak keterangan dalam dokumen ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga perwakilan rakyat.

Terutama pada kelompok OPD. Misalnya di Dinas PUPR,  di mana banyak nomenklatur yang disebutkan tetapi penjabarannya secara gelondongan. Tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.

Selanjutnya, terkait konten dan berbagai alasan kebijakan anggaran yang ditempuh Pemprov Maluku dalam kondisi pandemi Covid-19, tidak ada satu pun dasar hukumnya yang dijadikan landasan.

"Terlalu banyak kita mengabaikan kebijakan umumnya, sehingga secara tegas disampaikan dalam forum yang terhormat ini bahwa saya menolak dokumen ini, dan kalau tidak ada perubahan maka saya juga tidak akan terlibat dalam pembahasan," kata Anos.

Selain Fraksi Golkar, Amir Rumra dari F-PKS dan Santhy Tehol (F-Gerindra) juga menyatakan menolak dokumen LPKj Gubernur Maluku tahun anggaran 2020.  Dengan catatan harus dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut