get app
inews
Aa Text
Read Next : Basarnas Perpanjang Pencarian WNA Spanyol di Labuan Bajo, 1 Korban Masih Hilang

Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:19:00 WIT
Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

Dia mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa. Selain itu memastikan hanya orang asing legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.

Selama tahun 2022, Imigrasi Kupang baru mendeportasi satu WNA. Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut yakni EYM asal Australia.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut