get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:19:00 WIT
Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

KUPANG, iNews.id - Perempuan berinisial EYMwarga negara asing (WNA) Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (17/3/2022). Penyebabnya lantaran yang bersangkutan telah melanggar aturan izin tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"EYM sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi Covid-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana, izin tinggalnya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, akibat overstay atau masa izin tinggal telah habis, EYM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EYM sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan menikah dengan orang sana, dia pun berganti kewarganegaraan.

Darwanto mengatakan, proses deportasi WNA Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut