get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Banjir Pidie Jaya, Kendaraan Tertimbun Lumpur Tebal Mulai Dievakuasi Gunakan Alat Berat

KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:23:00 WIT
KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya
Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) akhirnya mengizinkan perahu motor kayu rute Ternate – Rum mengangkut kendaraan dan penumpang. Syaratnya, jumlah kapasitas angkut harus dikurangi.

Kepala KSOP Kelas II Kota Ternate, Affan Tabona mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. “Kendaraan roda dua batasnya hanya 10 unit yang bisa dimuat dan penumpang dibatasi 20 orang saja,” katanya, Senin (8/2/2021). 

Sebagai informasi, selama ini armada laut tersebut tidak mempunyai sertifikat sah. Setiap keberangkatan tidak mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB). 

Hal tersebut dikarenakan perahu motor tidak memiliki kejelasan apakah kapal kayu tersebut jasa angkutan barang/kendaraan atau penumpang. Sehingga, dengan kondisi ini, petugas KSOP di lapangan tidak berani memberikan SIB atas beroperasinya perahu motor kayu. 

Maka dari itu, KSOP Kelas II Ternate memutuskan untuk kapal motor kayu tersebut merupakan kapal barang. Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat memprotes rencana KSOP melarang perahu motor rute ini mengangkut penumpang.

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," kata Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan. Dia berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang. Alasan utama yakni terkait keselamatan pada saat berlayar.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Ternate, Tidore maupun sejumlah motoris. Mereka merasa terbebani dengan tarif ganda yang harus dibayarkan, baik untuk perahu motor kayu dan perahu cepat (speedboat). 

Pada kebijakan tersebut, penumpang hanya bisa naik speedboat dengan biaya Rp15.000 per orang. Sedangkan jika penumpang membawa motor, maka harus dimuat di perahu motor kayu dengan biaya Rp30.000. Itu berarti total biaya yang harus dikeluarkan oleh penumpang untuk ke Rum sebesar Rp45.000. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut