get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Boltim M5,3 Terasa hingga Kepulauan Sula Maluku, Ini Analisis BMKG

Kronologi Pembunuhan Sadis di Ambon, Dipicu Sakit Hati Pelaku Ditagih Utang

Rabu, 02 Februari 2022 - 23:52:00 WIT
Kronologi Pembunuhan Sadis di Ambon, Dipicu Sakit Hati Pelaku Ditagih Utang
Ilustrasi pembunuhan sadis di Ambon dipicu sakit hati gegara ditagih utang. (foto: ist)

Menurutnya usai mendapat laporan, pelaku VG langsung dijemput dan diamankan personel Polisi Reaksi Cepat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 561 ayat 3. Saat ini tersangka telah ditahan," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut