Periksa Karyawan Minimarket, KPK Usut Sumber Uang Suap Untuk Wali Kota Ambon

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pihak wiraswasta, yakni karyawan minimarket di Kota Ambon, Amri. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut sumber uang untuk tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Pengusutan tersebut terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Amri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Namun, pemeriksaan kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.
Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR).
Editor: Kurnia Illahi