get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor Kembali Bertambah, Kini Berjumlah 14 Orang

Jumat, 16 September 2022 - 11:23:00 WIT
Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor Kembali Bertambah, Kini Berjumlah 14 Orang
Korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum calon pendeta di Alor bertambah lagi menjadi 14 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, Polres Alor telah menetapkan oknum calon pendeta berinisial SAS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan korban. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan selama Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut