Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor Kembali Bertambah, Kini Berjumlah 14 Orang
KUPANG, iNews.id - Tim penyidik Polres Alor mengungkapkan jumlah korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum calon pendeta inisial SAS bertambah lagi menjadi 14 orang. Sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.
Angka tersebut menambah jumlah korban yang telah melaporkan dugaan aksi bejat sang calon pendeta dari sebelumnya 12 orang.
“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kepala Polres Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, Kamis (15/9/2022).
Ari Satmoko memerinci, sebanyak 10 dari 14 korban kekerasan seksual itu berusia di bawah 17 tahun. Sementara sisanya di bawah 19 tahun.
Dia mengungkap, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa menjadi saksi bagi korban yang lain.
"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Ari.
Diketahui, Polres Alor telah menetapkan oknum calon pendeta berinisial SAS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan korban. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan selama Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.
Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.
Editor: Rizky Agustian