Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto Dicopot dari Jabatan Kapolresta Kupang, Kasus Apa?

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dimutasi ke Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2685/XII/KEP/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan Kapolresta Kupang tersebut ditarik ke Mabes dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
"Mutasi kemarin yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Ramadhan mengaku masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Kombes Rishian. Dia menyampaikan pimpinan Polri tegas dalam menindak setiap anggota yang menyimpang.
"Masih didalami ya, sekali lagi, pimpinan Polri tegas dalam melakukan tindakan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Ya, tidak pandang bulu, mau dia bintara, tamtama maupun perwira tentu harus melalui proses. Saat ini masih didalami oleh paminal," katanya.
Editor: Donald Karouw