Sementara itu, Pemprov Malut, melalui Inspektorat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Malut sebesar lebih dari Rp26,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Inspektorat Malut melimpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung. Jika memang tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Sebelumnya, Inspektorat telah melimpahkan kasus penggunaan dana sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut. Namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka hanya tinggal Rp26 miliar.
Yang telah melakukan penyetoran yakni Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64.
Walapun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati. Sebelumnya, Inspektorat telah menyurat kepada dinas terkait tentang temuan ini, sayangnya diabaikan.
Editor: Umaya Khusniah