TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di tiga perusahaan daerah (Perusda) tahun 2016-2018 sebesar Rp25 miliar. Saat ini, petugas menyelidiki sebagai tindaklanjut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut.
Ketiga perusahaan itu yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan. Kasus dugaan korupsi ini terus dilakukan dengan penyelidikan dan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
"Jika dalam proses penyelidikan, maka siapa pun yang terlibat akan tetap dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita sudah memintai keterangan dari beberapa orang," ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu (4/11/2020).
Bahkan, kasus ini tetap berjalan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi terlalu kuat, maka masalah ini akan diselesaikan secepatnya.
Buron Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Batubara Ditangkap saat Asyik Minum Tuak
"Kami memastikan kasusnya tidak mengendap karena pihak penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Richard.
Editor: Umaya Khusniah