TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di tiga perusahaan daerah (Perusda) tahun 2016-2018 sebesar Rp25 miliar. Saat ini, petugas menyelidiki sebagai tindaklanjut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut.
Ketiga perusahaan itu yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan. Kasus dugaan korupsi ini terus dilakukan dengan penyelidikan dan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
"Jika dalam proses penyelidikan, maka siapa pun yang terlibat akan tetap dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita sudah memintai keterangan dari beberapa orang," ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu (4/11/2020).
Bahkan, kasus ini tetap berjalan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi terlalu kuat, maka masalah ini akan diselesaikan secepatnya.
Buron Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Batubara Ditangkap saat Asyik Minum Tuak
"Kami memastikan kasusnya tidak mengendap karena pihak penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Richard.
Sementara itu, Pemprov Malut, melalui Inspektorat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Malut sebesar lebih dari Rp26,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Inspektorat Malut melimpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung. Jika memang tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Sebelumnya, Inspektorat telah melimpahkan kasus penggunaan dana sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut. Namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka hanya tinggal Rp26 miliar.
Yang telah melakukan penyetoran yakni Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64.
Walapun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati. Sebelumnya, Inspektorat telah menyurat kepada dinas terkait tentang temuan ini, sayangnya diabaikan.
Editor: Umaya Khusniah