get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejari: Dugaan Korupsi pada Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp4,3 Miliar

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:24:00 WIT
Kejari: Dugaan Korupsi pada Disdikbud Kepulauan Aru Rugikan Negara Rp4,3 Miliar
Kasus dugaan korupsi Belanja Ganti Uang Nihil pada Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 diduga merugikan negara Rp4,3 miliar. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 merugikan negara Rp4,3 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku.

"Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor: 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, dalam rilisnya, Jumat (10/3/2023).

Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Johan merupakan bendahara pengeluaran pada Disdikbud. Sementara Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.

Kemudian penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial JA selaku Kepala Disdikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3/2023) dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution," ujar dia.

Tersangka JA disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut