get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Rekan Bisnis

Kasusnya Sempat Bikin Geger, Pembunuh di Mangga Dua Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2022 - 17:24:00 WIT
Kasusnya Sempat Bikin Geger, Pembunuh di Mangga Dua Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Ambon saat menggelar persidangan perkara pembunuhan di Mangga Dua, Kota Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang pembunuhan dengan terdakwa Marcel Rahakbaw. Dia melemparkan parang ke arah Valentino Gozal di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ambon, Maluku hingga menyebabkan korban tewas.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan menghukumnya selama 15 tahun penjara," ujar JPU Lilia Heluth di PN Ambon, Rabu (15/6/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Somalay didampingi anggota Christina Tetelepta serta Wilson Shriver.

Kasus pembunuhan di Mangga Dua ini sempat bikin geger dan menjadi pusat perhatian masyarakat karena kejadiannya cukup sadis pada Februari 2022. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut