Kasusnya Sempat Bikin Geger, Pembunuh di Mangga Dua Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang pembunuhan dengan terdakwa Marcel Rahakbaw. Dia melemparkan parang ke arah Valentino Gozal di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ambon, Maluku hingga menyebabkan korban tewas.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan menghukumnya selama 15 tahun penjara," ujar JPU Lilia Heluth di PN Ambon, Rabu (15/6/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Somalay didampingi anggota Christina Tetelepta serta Wilson Shriver.
Kasus pembunuhan di Mangga Dua ini sempat bikin geger dan menjadi pusat perhatian masyarakat karena kejadiannya cukup sadis pada Februari 2022. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Peristiwa pidana bermula saat korban berada di rumah saksi Jekroy Telussa. Kemudian datanglah terdakwa menumpang motor ojek sambil membawa sebilah parang.
Korban dan terdakwa sempat adu mulut karena masalah piutang. Kemudian terdakwa melemparkan parang ke arah Valentino Gozal hingga mengenai salah satu pahanya.
Korban yang jatuh berlumuran darah kemudian dibantu saksi Dilan membawanya ke rumah sakit, namun meninggal dalam perawatan.
Editor: Donald Karouw