get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Tobelo Malut

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:30:00 WIT
Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

Kedua tersangka, yakni HT yang saat ini telah meninggal dunia sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum. Tersangka kedua IH, akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 miliar. 

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut