Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi jembatan pada Dinas PUPR Kepulauan Sula.
Pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT KJA. Nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar melalui APBD TA 2017.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga alat bukti, para penyidik menyimpulkan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka, yakni HT yang saat ini telah meninggal dunia sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum. Tersangka kedua IH, akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 miliar.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.
Editor: Umaya Khusniah