get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Tobelo Malut

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:30:00 WIT
Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi jembatan pada Dinas PUPR Kepulauan Sula. 

Pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT KJA. Nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar melalui APBD TA 2017.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Jumat (19/3/2021). 

Dia mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga alat bukti, para penyidik menyimpulkan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut