Hapus Video Wartawan, Ajudan Gubernur Maluku Akhirnya Minta Maaf
Jumat, 15 Juli 2022 - 11:08:00 WIT
Sementara itu Ikatan Pengurus Daerah (Pegda) Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku menyatakan memaafkan Ardana. Namun IJTI tetap mengawal pelaporan korban di Polda Maluku.
"IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Ketua Pengda IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly.
Menurutnya, tindakan Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.
Insiden penghapusan video liputan itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022). Video yang dihapus yakni saat sejumlah mahasiwa berdemo di dekat tenda acara.
Editor: Reza Yunanto