get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:01:00 WIT
Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara, Rabu (21/6)/2023). (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Abdullah Rumain dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Lutfi dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut