get app
inews
Aa Text
Read Next : Analisa BMKG Gempa M5,5 di Tanimbar Maluku, Dipicu Aktivitas Lempeng Banda

Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:01:00 WIT
Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara, Rabu (21/6)/2023). (ANTARA/Daniel)

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersiap sopan dan persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti Rp476 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut