get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Jasad Pelajar Membusuk di Tulang Bawang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polwan Polda Maluku Kunjungi Sekolah di Ambon

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:50:00 WIT
Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polwan Polda Maluku Kunjungi Sekolah di Ambon
Polwan Polda Maluku saat memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada siswa SMP di Ambon, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat mengguncang perempuan sebagai korban kekerasan seksual, karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan 12 tahun.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut