Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka
AMBON, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek Jalan Rombatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2013. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp31 miliar.
"Sudah ada penetapan tersangkanya untuk kasus proyek jalan Inamosol sebanyak tiga orang," kata Wakajati Maluku Agoes S. Prasetyo di Ambon, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, pengumuman identitas serta jabatan atau pun peran mereka dalam perkara ini akan dilakukan kemudian hari.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat provinsi juga telah dilakukan. Jumlah tersebut akan diumumkan bersamaan identitas tersangka.
"Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini sudah ada dan nantinya akan diumumkan bersamaan dengan identitas serta peranan para tersangka dalam perkara ini," ucapnya.
Penyidik Kejati Maluku juga telah melibatkan tim ahli untuk melakukan penilaian pekerjaan fisik jalan. Hasilnya, ditemukan unsur dugaan korupsi.
Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung.
Editor: Rizky Agustian