get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:56:00 WIT
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka
Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek Jalan Rombatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2013. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp31 miliar.

"Sudah ada penetapan tersangkanya untuk kasus proyek jalan Inamosol sebanyak tiga orang," kata Wakajati Maluku Agoes S. Prasetyo di Ambon, Kamis (22/12/2022).

Menurut dia, pengumuman identitas serta jabatan atau pun peran mereka dalam perkara ini akan dilakukan kemudian hari.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat provinsi juga telah dilakukan. Jumlah tersebut akan diumumkan bersamaan identitas tersangka.

"Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini sudah ada dan nantinya akan diumumkan bersamaan dengan identitas serta peranan para tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Penyidik Kejati Maluku juga telah melibatkan tim ahli untuk melakukan penilaian pekerjaan fisik jalan. Hasilnya, ditemukan unsur dugaan korupsi.

Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.

Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung.

Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.

Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.

Triono menambahkan, penetapan tersangka juga telah dilakukan dalam dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon.

"Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut