DPRD Maluku Akan Rapat Bahas RSUD Haulussy Ambon Belum Miliki SK sebagai RS Pendidikan
AMBON, iNews.id - Komisi IV DPRD Maluku segera mengundang pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bersama Dinas Kesehatan (dinkes) provinsi dan manajemen RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Undangan rapat tersebut untuk membahas status RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang belum memiliki surat keputusan (SK) sebagai rumah sakit pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengatakan, mengetahui status RSUD Haulussy Ambon belum mengantongi SK sebagai rumah sakit pendidikan sesuai aturan UU Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 1992 ketika Komisi IV menggelar rapat kerja dengan Dinkes dan manajemen RSUD pekan lalu.
"Kita akan duduk bersama dengan pihak RSUD Haulussy dan Unpatti guna mencari solusi terbaik agar masyarakat yang kuliah di Fakultas Kedokteran Unpatti Ambon tidak dibingungkan," ujar Samson di Ambon, Senin (24/1/2022).
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut dijelaskan pihak Dinkes provinsi maupun RSUD untuk mengantongi SK dari Kemenkes RI sebagai rumah sakit pendidikan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam SK ini, kata dia disebutkan jika RS yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan program pendidikan profesi dokter dan dokter spesialis memenuhi persyaratan, perlu menetapkan pedoman klasifikasi dan standar RS pendidikan dengan keputusan menteri.
Menurutnya, standar dan parameter penilaian merupakan standar input yang harus dipenuhi sebagai dasar penilaian kepatuhan institusi terhadap starndar yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan sebagai RS pendidikan setelah melalui persyaratan akreditasi RS dari Kemenkes.
"Jadi intinya untuk status RS pendidikan, memang ada syarat-syarat yang perlu dibenahi sehingga akan dicari waktu yang tepat untuk duduk bersama pihak Unpatti," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi