DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
Dalam kontrak kerja harus dicantumkan pengusulan tentang jam beribadah bagi karyawan. Perusahaan juga harus paham tempat ibadah bagi karyawan Islam dan Kristen juga tidak bisa berada dalam satu gedung yang sama karenanya harus dipisahkan karena masing- masing agama mempunyai ritual tersendiri..
Sehingga, pihak perusahaan jangan mengikat karyawan dengan kotrak kerja yang marathon, yang hanya karena mengejar target projek lalu mengabaikan hak spritual para karyawan.
"Prinsipnya saya secara pribadi permasalahan seperti ini tidak bisa ditolerir, makanya mendesak kepada Disnakertrans untuk mempelajari kembali kontrak kerja para karyawan sehingga memastikan jam beribadah tercantum atau tidak. Kalau tidak termuat, maka segera dikoordinasikan dengan perusahaan untuk direvisi kontrak tersebut," kata Nuryadin.
Larangan karyawan beribadah oleh perusahaan subkontraktor di perusahaan Industri PT IWIP Kabupaten Halmahera Tengah (Malut) sebelumnya viral setelah video diunggah ke media sosial, Rabu (4/11/2020).
Dalam video berdurasi 1.13 detik itu, berisi perdebatan antara kariyawan dengan pihak perusahaan yang berdebat dengan penerjemah dan salah satu petinggi perusahaan berbahasa China. Pihak perusahaan diduga telah merampas hak-hak kariyawan untuk melaksanaka ibah kariyawan yang ada di perusahaan itu.
"Bapak kan berinfestasi di negara kita, jadi mesti ikut aturan di negara kita. Bapak kan melarang kami di hari minggu tidak boleh beribadah, itu kan bapak merebut HAM kami. Kejadian ini bukan baru di (HUMLU), kami kemarin di (IPK) pernah begitu pak bahkan kami terancam dipecat karena pergi beribadah, dan kami jelaskan ke Manager WO bahwa di negara kita hari Minggu dan haru Jumat wajib beribadah," kata salah satu karyawan.
Karyawan Subcon di Perusahaan ini juga mengeluhka hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur.
"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan darimana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah,” ucapnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada keteranga resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beralasan masih melakukan investigasi.
Editor: Kastolani Marzuki