DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
TERNATE, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan salah satu Subkontraktor PT IWIP yaitu manajemen PT Honglu yang melarang karyawan beribadah pada waktu tertentu sesuai keyakinan dan kepercayaan masing – masing.
Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT IWIP maupun PT Honglu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja.
"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial,media online serta media YouTube baru-baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk yang Islam maupun Kristen," ujarnya, Minggu (8/11/2020).
Nuryadin mempertanyakan, apakah tempat ibadah baik untuki karyawan Islam maupun Kristen tersedia dan layak digunakan.
"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang bertuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main dengan masaalah ini," katanya.
Sebagai warga negara Indonesia wajib mengimplementasika Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana pun dia berada, Warga Negara Asing yang bekerja dan berinvestasi di Indonesia juga wajib hukumnya tunduk pada Pancasila.
Sehingga, jangan membuat peraturan yang bertentangan dengan Hukum Indonesia. Apalagi beribadah sudah ada dalam Pancasila, khusus untuk karyawan yang beragama Islam dalam 1x24 jam itu lima kali melaksanakan sholat.
Dia menjelaskan, untuk yang beragama Kristen mungkin di Sabtu dan Minggu. Jadi, jam beribadah ini harus dituangkan dalam kontrak kerja sehingga mengikat karena buat apa kita mengeruk sumber daya alam kalau tidak bersyukur kepada Allah Maha Pencipta.
"Saya menegaskan, pihak perusahaan wajib menyediakan sarana Ibadah dan ada waktu bagi karyawan untuk beribadah pada jam kerja, kalau tidak, maka perusahaan tersebut lebih baik tinggalkan daerah ini," kata Nuryadin.
Editor: Kastolani Marzuki