DKPP Segera Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP oleh KPU dan Bawaslu Halsel
Para pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Halsel.
Ketua dan anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi teradu I hingga V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Selain itu, para pengadu juga mendalilkan teradu I sampai V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh pemohon.
Editor: Umaya Khusniah