DKPP Segera Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP oleh KPU dan Bawaslu Halsel
TERNATE, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan komisioner KPU dan penyelenggara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut). Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Sidang untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (3/12/2020) dan mereka jalani pemeriksaan yakni lima anggota KPU maupun tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halsel," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, Kamis (3/12/2020).
Lima teradu dari KPU Kabupaten Halsel dalam perkara ini yakni Darmin Hasyim (anggota merangkap ketua), Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, Halid A Rajak dan Yaret Colling. Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Halsel yakni Kahar Yasim, Asman Jamel dan Rais Kahar.
Menurutnya, DKPP akan memeriksa di antaranya Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Nama yang disebutkan di atas diadukan oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. Dia memberikan kuasanya kepada Bambang Widjojanto, Heriyanto, Iskandar Sonhadji dan Diana Fauziah.
Para pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Halsel.
Ketua dan anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi teradu I hingga V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Selain itu, para pengadu juga mendalilkan teradu I sampai V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020. Di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh pemohon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP.
Bernad juga mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Di antaranya memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.
"Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai," katanya.
Editor: Umaya Khusniah