get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa

Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Cerita Lengkap 2 Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua

Kamis, 20 Mei 2021 - 04:40:00 WIT
Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Cerita Lengkap 2 Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi Sam karena ada senjata api rakitan jenis SS1 yang bisa dibeli dengan harga Rp8 juta. Mengetahui hal itu Sam kemudian pergi ke Desa Rumah Kai untuk melihat senjata serbu perorangan itu.

Setelah memastikan senjata itu ada dan berfungsi, Sam langsung menghubungi Taruk untuk memberitahukan bahwa dia sudah mendapatkan senjata api rakitan seharga Rp20 juta.

Keesokan harinya, Toruk dan Sam bertransaksi senjata api dengan uang Rp20 juta. Lalu, Sam kembali membayarkan uang Rp8 juta kepada Iwan. Lalu pada Desember 2020 terdakwa Sam kembali mendapatkan informasi dari Iwan bahwa ada senjata yang mau dijual Rp6 juta.

Sam segera menghubungi Taruk kembali dan menyampaikan hal tersebut, namun dengan harga Rp20 juta. Selanjutnya Welem mentransfer uang kepada Sam. Senjata yang dijualnya jenis SS1, baru diambil oleh Welem pada Januari 2021.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut