get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Cerita Lengkap 2 Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua

Kamis, 20 Mei 2021 - 04:40:00 WIT
Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Cerita Lengkap 2 Polisi Jual Senjata Api ke KKB Papua
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

AMBON, iNews.id - Jaksa menuntut dua oknum polisi yang menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dengan hukuman 10 tahun penjara. Aksi mereka juga melibatkan sejumlah warga sipil lainnya.

Kedua oknum anggota polisi tersebut masing-masing yakni San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38). Sementara warga sipil, Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara. Lalu Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.

Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat. Aksi mereka dilakukan sejak 2020 lalu di sejumlah tempat, di antaranya pangkalan ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Ada dua orang yang terlibat selain kedua terdakwa yakni Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching) dan Atto Murib yang masih menjadi buronan atau DPO.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut