DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Kepala UPT/ UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR PERKIM) Provinsi Bali berinisial RAS sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima fee proyek dari pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2020 sebesar lebih dari Rp23 miliar.
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi BTS
"Penyidikan ini sudah dilakukan sejak 8 September 2022 dan mengumpulkan alat bukti seperti menyita sebanyak 388 dokumen, menghitung kerugian negara, memeriksa 45 saksi dan 1 saksi ahli, " kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (8/2/2023).
Luga Harlianto mengungkapkan, selama RAS menjabat periode 2017-2021, diduga menerima fee dari penyedia barang dan jasa, hingga terjadi benturan kepentingan.
Korupsi Dana Penanganan Gempa, Bendahara BPBD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka
"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp23,9 miliar rupiah berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntansi publik yang didukung keterangan ahli," ujar Luga.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran dari RAS dan sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Editor: Kastolani Marzuki