get app
inews
Aa Text
Read Next : Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Diduga Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Rabu, 08 Februari 2023 - 20:23:00 WIT
Diduga Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Tim penyidik Kejati Bali menggeledah Kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM terkait kasus dugaan fee proyek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Selain melakukan proses hukum pada tersangka, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. 

"Penyidik akan menyita setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil perbuatan korupsi yang dilakukan RAS untuk memulihkan keuangan negara," katanya.

Saat ini RAS belum ditahan karena semua kewenangan berdasarkan pasal 21 KUHAP ada di tangan penyidik seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut