Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
"Terpidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut, terhadap anak tiri dari terpidana AT pada 2019 lalu di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang," bunyi putusan pengadilan.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara.
"Terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun," ujar Murcolono.
Editor: Donald Karouw