Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
KUPANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terpidana pencabulan anak tiri di Kabupaten Kupang, Senin (29/1/2024). Pelaku berinisial AT diamankan usai buron selama 4 tahun.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengatakan, terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kupang yang ditangkap petugas di Bandara El Tari pukul 15.00 WITA.
"Terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pukul 14.50 WIT di Bandara El-Tari Kupang," ujar Murcolono, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, AT menjadi buronan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejari Kupang Nomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Disampaikan Murcolono, pemanggilan terhadap terpidana sudah 3 kali dilakukan untuk eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang isinya menolak kasasi terpidana.
Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Oelamasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020.
Dia terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
"Terpidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut, terhadap anak tiri dari terpidana AT pada 2019 lalu di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang," bunyi putusan pengadilan.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara.
"Terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun," ujar Murcolono.
Editor: Donald Karouw