Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Gaji Satpol PP Seram Bagian Timur Dilimpahkan ke Kejari
SERAM BAGIAN TIMUR, iNews.id - Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) melimpahkan tersangka berinisial AR dan barang bukti kasus dugaan penggelapan gaji 180 tenaga honorer Satpol PP ke Kejari SBT. Berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jadi hari ini Polres SBT melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tipikor dari penyidik Polri untuk kemudian segera kita kirimkan ke lapas,” kata Kasubsi Penyidik Kejari SBT, Haikal Hafid, Selasa (7/2/2023).
Dia mengatakan, perkara tersebut terjadi sejak 2020 setelah dua bulan gaji tenaga honorer tidak dibayar. Padahal anggaran tersebut telah dicairkan sejak November 2020.
Menurut dia, dana APBD 2020 sekitar Rp952 juta diperuntukkan bagi pembayaran gaji 180 tenaga honorer Satpol PP selama tiga bulan. Namun diduga digelapkan tersangka yang saat itu menjabat kepala Satpol PP.
“Indikasi dugaan penggelapan dana gaji tenaga honorer anggota Satpol PP SBT ini mulai dari November sampai Desember 2020 tidak dibayarkan,” ujar Haikal.
Editor: Rizky Agustian