Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Bocah Perempuan Anak Tetangga
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban sontak terkejut. Dia langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum,” ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pun akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis, tanggal 3 November 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022,” katanya.
Tersangka kini telah mendekam di penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tersangka sudah kami tahan. Dia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Editor: Nani Suherni