Bejat, Kakek 74 Tahun Perkosa Bocah Perempuan Anak Tetangga
AMBON, iNews.id - Kakek berusia 74 tahun berinisial SM ditangkap Polresta P Ambon & PP Lease, Maluku. SM ditangkap lantaran memperkosa bocah usai 9 tahun yang tak lain tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban terlihat dibawa oleh pelaku masuk di dalam rumahnya. Hal itu disaksikan tetangga korban.
Merasa khawatir, tetangga korban menghubungi orang tuanya. Ibu korban pulang dan langsung menuju rumah pelaku mencari anaknya.
“Setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya,” kata Mido, Senin (7/11/2022).
Tak lama setelah berada di rumah, korban akhirnya pulang. Ibu korban kemudian menanyakan terkait informasi yang diperoleh dari tetangganya tersebut.
“Korban menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu menyetubuhinya,” ucap Mido.
Editor: Nani Suherni