Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu
Sabtu, 02 September 2023 - 13:40:00 WIT

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw