Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus narkoba yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Ternate Utara.
Informasi diperoleh iNews, awalnya polisi menangkap pria berinisial AR saat menjemput paket di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara. Saat diperiksa, paket tersebut berisi kristal bening diduga sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku AR mengaku hanya disuruh seseorang mengambil paket tersebut untuk dibawa ke SPBU Kalumata, Ternate Selatan.
Pelaku utama lalu ditangkap berinisial AJ yang merupakan residivis narkoba. AJ diketahui belum lama ini keluar dari penjara.
Kapolsek Ternate Utara Ipda M Faisal mengatakan, sebelum penangkapan terlebih dahulu dilakukan pengintaian.
"Paket diduga berisi narkoba ini dikirim dari Jakarta," ujar Kapolsek, Sabtu (2/9/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw