get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Bareskrim Ingatkan Pendeta Saifuddin Jalani Proses Hukum dan Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:07:00 WIT
Bareskrim Ingatkan Pendeta Saifuddin Jalani Proses Hukum dan Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara).

Menurutnya, dalam kasus ini, polisi menerima tiga laporan, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan, kata dia tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana) dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut